Tersenyumlah....................

Selasa, 28 September 2010

AKTIVITAS GEKO-AMAN


Peserta magang AMAN antara lain : Meggy, Nifron, Odih dan Anis sedang mengikuti   pelatihan jurnalis dari Asteki yang di adakan di Bogor oleh Pengurus Asteki kerja sama dengan AMAN, dan  dihadiri oleh Pengurus Direktorat  Infokom PB AMAN,yaitu Anas dan Yoga juga ada Benyamin yang sedang mengikuti magang dari AFI- Australia. Ada 2 orang   pengurus Asteki yang sedang melakukan pembimbingan dalam pelatihan ini yaitu Anggit dan Agung.
Dalam pelatihan ini juga diajari cara-cara mengenai bagaimana meliput suatu fenomena yang sedang terjadi, setelah diajari cara-cara meliput fenomena, kemudian semua peserta diberi kesempatan untuk dapat  meliput fenomena yang sedang terjadi di sekitar mereka. Banyak halyang diliput oleh peserta pelatihan. Misalnya : Saya sendiri (Meggy) meliput fenomena tentang keadaan dalam proses pelatihan ini, ada juga Odih yang meliput fenomena mengenai siswa SMA yang sedang magang di Asteki, ada juga Nifron yang meliput fenomena tentang aktivitas yang dilakukan oleh tipa peserta,  dan masih banyak lagi fenomena-fenomena yang disampaikan para peserta yang tengah mengikuti pelatihan.
Pelatihan ini sangat penting terutama bagi kami sebagai aktivis dan jurnalis yang akan terjun ke lapangan untuk meliput fenomena-fenomena yang terjadi  di berbagai tempat agar kita mampu menyampaikan suatu informasi dengan jelas, tepat dan mudah dipahami oleh penerima informasi itu.
Pelatihan ini dilakukan di Kantor Asteki di Bogor selama 3 (tiga hari), yang sudah dimulai sejak kemarin hari Senin tanggal 27 September 2010 dan dilanjutkan pada hari ini, Selasa 28 September 2010 dan akan berakhir  besok Rabu, 29 September 2010.
Informasi-informasi dan materi yang dibagikan berguna untuk mempersiapkan para pesertta agar kelak mereka dapat meliput suatu fenomena dengan baik dan benar sehingga informasi yang disampaikan itu daapat bermanfaat bagi orang yang menerima informasi itu.

Selasa, 21 September 2010

Perdagangan Manusia di China Makin Rumit

Polisi China sejak April tahun lalu sudah membebaskan lebih dari 10.000 perempuan korban perdagangan manusia, 1.100 diantaranya warga asing dari Vietnam, Kamboja, Laos dan Mongolia. Mereka tidak hanya merupakan korban perdagangan manusia untuk dijerumuskan  ke praktik prostitusi, tetapi juga untuk dijadikan mempelai. Surat kabar The Global Times, mengutip keterangan Kepala Pemberantasan Perdagangan Manusia di Kementerian Keamanan Publik China Chen Shiqu, mengungkapkan bahwa tahun-tahun belakangan ini "perdagangan manusia menjadi makin rumit, semakin profesional dan bahkan jaringannya internasional". Kurangnya jumlah warga perempuan menjadi salah satu alasan trafficking di China. Angka perbandingan antara kaum lelaki dan perempuan, menurut data tahun 2005 yang diungkap oleh surat kabar itu, adalah 120 berbanding 100. Banyak di antara perempuan itu dibeli oleh keluarga yang menginginkan istri untuk dikawini anak-anak mereka.

Senin, 20 September 2010

Kasus Hilangnya Ayat Tembakau / Rokok

Undang - Undang No.36/2009 Pasal 113 ayat 2 pernah hilang. Dalam ayat itu tertulis tembakau merupakan zat adiktif yang berbahaya bagi diri sendiri dan / atau masyarakat sekeliling.  
UU Kesehatan No.36/2009 Pasal 113 ayat 2, berbunyi :
"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnnya."
Sejak dilaporkannya tiga  anggota DPR yang diduga melakukan penghilangan terhadap ayat 2 Pasal 113 tentang Tembakau  dalam UU Kesehatan No.36/2009 oleh Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) ke Bareskrim Polri, Kamis (18/3), pihak Kepolisian ternyata tidak memetieskan laporan tersebut.
Ketiga anggota DPR RI Periode 2004 - 2009 yang dilaporkan itu, yakni Ketua Komisi  IX  Ribka Tjiptaning (Fraksi PDIP) serta Mariani Akib Baramulih  dan Asiah Salekan (keduanya dari Fraksi Golkar). Ribka kembali terpilih untuk periode 2009 - 2014 dan kembali memimpin Komisi IX.
Kemarin sempat beredar berita bahwa ketiga nama itu telah ditetapkan menjadi tersangka. namun, ketika dimintai konfirmasi, Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi membantah.
menurut Ito, sampai saat ini ketiga anggota DPR itu masih menjadi saksi dan baru diajukan namanya ke Presiden untuk diperiksa sebagai saksi.
"Jadi, baru akan kita periksa. Belum ada tersangkanya," ujar Ito, kemarin di Jakarta.
saat menanggapi itu, anggota Kakar Kartono Muhammad mengatakan, kalau polisi baru menjadikan Ribka, Mariani, dan Asiah sebagai saksi, berarti tidak ada kemajuan sejak masalah penghilangan ayat tentang tembakau itu di laporkan.
"Kalau masih saksi, semua orang bisa jadi saksi. tapi kalau sudah tersangka, itu baru istimewa. Apalagi ini sudah bergulir hampir setahun sejak pelaporan," ujar mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia itu.
namun, pihaknya memercayakan proses penyelidikan kasus hilangnya satu ayat  dari Pasal 113 di UU Kesehatan yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna  DPR 14 september  2009 itu kepada kepolisian.
"Yang terpenting adalah aparat mengusut tuntas motif apa yang dibelakangnya. dengan diusutnya motif, akan diketahui siapa pihak-pihak yang terlibat dan diuntungkan dari penglihatan ayat rokok itu.
(Sumber: MI Edisi Selasa, 21 September 2010).

sobat tinggalkan ko punya pesan utk sa disini e...??

ShoutMix chat widget

My Followers