Tersenyumlah....................

Senin, 20 September 2010

Kasus Hilangnya Ayat Tembakau / Rokok

Undang - Undang No.36/2009 Pasal 113 ayat 2 pernah hilang. Dalam ayat itu tertulis tembakau merupakan zat adiktif yang berbahaya bagi diri sendiri dan / atau masyarakat sekeliling.  
UU Kesehatan No.36/2009 Pasal 113 ayat 2, berbunyi :
"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnnya."
Sejak dilaporkannya tiga  anggota DPR yang diduga melakukan penghilangan terhadap ayat 2 Pasal 113 tentang Tembakau  dalam UU Kesehatan No.36/2009 oleh Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) ke Bareskrim Polri, Kamis (18/3), pihak Kepolisian ternyata tidak memetieskan laporan tersebut.
Ketiga anggota DPR RI Periode 2004 - 2009 yang dilaporkan itu, yakni Ketua Komisi  IX  Ribka Tjiptaning (Fraksi PDIP) serta Mariani Akib Baramulih  dan Asiah Salekan (keduanya dari Fraksi Golkar). Ribka kembali terpilih untuk periode 2009 - 2014 dan kembali memimpin Komisi IX.
Kemarin sempat beredar berita bahwa ketiga nama itu telah ditetapkan menjadi tersangka. namun, ketika dimintai konfirmasi, Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi membantah.
menurut Ito, sampai saat ini ketiga anggota DPR itu masih menjadi saksi dan baru diajukan namanya ke Presiden untuk diperiksa sebagai saksi.
"Jadi, baru akan kita periksa. Belum ada tersangkanya," ujar Ito, kemarin di Jakarta.
saat menanggapi itu, anggota Kakar Kartono Muhammad mengatakan, kalau polisi baru menjadikan Ribka, Mariani, dan Asiah sebagai saksi, berarti tidak ada kemajuan sejak masalah penghilangan ayat tentang tembakau itu di laporkan.
"Kalau masih saksi, semua orang bisa jadi saksi. tapi kalau sudah tersangka, itu baru istimewa. Apalagi ini sudah bergulir hampir setahun sejak pelaporan," ujar mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia itu.
namun, pihaknya memercayakan proses penyelidikan kasus hilangnya satu ayat  dari Pasal 113 di UU Kesehatan yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna  DPR 14 september  2009 itu kepada kepolisian.
"Yang terpenting adalah aparat mengusut tuntas motif apa yang dibelakangnya. dengan diusutnya motif, akan diketahui siapa pihak-pihak yang terlibat dan diuntungkan dari penglihatan ayat rokok itu.
(Sumber: MI Edisi Selasa, 21 September 2010).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sobat tinggalkan ko punya pesan utk sa disini e...??

ShoutMix chat widget

My Followers